Usai Ojol, Siap-siap Tarif Taksi Online Juga Bakal Naik

Usai Ojol, Siap-siap Tarif Taksi Online Juga Bakal Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 09 Feb 2020 14:30 WIB
Sejumlah taksi online menunggu orderan di kawasan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Sejumlah kalangan menyambut positif rencana pemberlakuan Permenhub 108/2017.
Ilustrasi/Foto: Pool
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tarif ojek online (ojol) bakal mengalami kenaikan. Namun, kenaikan ini kemungkinan hanya terjadi di Jabodetabek.

Selain ojol, taksi online rupanya juga berpotensi mengalami kenaikan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, kenaikan tarif merupakan usulan sopir atau driver. Pihaknya pun tengah melakukan pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temen-temen mengusulkan naik, tapi kan saya belum bisa langsung menaikkan nunggu ada pendapat YLKI selaku pengguna temen-temen di situ," katanya kepada detikcom, Minggu (9/2/2020).

Dia bilang, driver mengusulkan naik lantaran tarif taksi online tidak berubah selama 3 tahun. Hal itu juga ditambah dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Pertama sudah 3 tahun dari 2017. Mereka mengusulkan kenaikan dan beberapa komponen tarif misalnya BPJS dia menyampaikan begitu," paparnya.

Dia mengatakan, persoalan tarif ini baru pembahasan awal. Kemenhub juga akan meminta pandangan Yayasan Lembaga Kosumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari masyarakat.

"Tapi kami masih membahas awal, belum bersama-sama YLKI kami juga sedang akan melakukan, melihat tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat," tutupnya.




(eds/eds)

Hide Ads