Selain ojol, tarif taksi online juga berpeluang naik. Lantaran, sopir atau driver sudah mengusulkan dan saat ini sedang dibahas oleh Kemenhub.
"Temen-temen mengusulkan naik, tapi kan saya belum bisa langsung menaikkan nunggu ada pendapat YLKI selaku pengguna temen-temen di situ," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani kepada detikcom, Minggu (9/2/2020).
Dia bilang, driver mengusulkan naik lantaran tarif taksi online tidak berubah selama 3 tahun. Hal itu juga ditambah dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pertama sudah 3 tahun dari 2017. Mereka mengusulkan kenaikan dan beberapa komponen tarif misalnya BPJS dia menyampaikan begitu," paparnya.
Dia mengatakan, persoalan tarif ini baru pembahasan awal. Kemenhub juga akan meminta pandangan Yayasan Lembaga Kosumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari masyarakat.
"Tapi kami masih membahas awal, belum bersama-sama YLKI kami juga sedang akan melakukan, melihat tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat," terangnya.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan ada sejumlah pertimbangan driver meminta kenaikan tarif. Wiwit menyebutkan lantaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK) seperti spare part mengalami kenaikan. Termasuk, iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.
Tak hanya itu, Wiwit juga meminta 'kekosongan trip' masuk dalam hitungan tarif. Kekosongan trip yang dimaksud, jelasnya, selama ini aplikator hanya menghitung tarif dari titik penjemputan ke pengantaran. Padahal, driver juga menempuh jarak untuk menuju lokasi penjemputan.
"Ambil contoh saya saat ini di Hotel Kartika Candra terus dapat order DJP (Direktor Jenderal Pajak) memang seberangan, tapi dari titik saya berada ke titik jemput kan harus muter di Kuningan, itu bisa jarak 2 km," jelasnya.
Berapa Usulan Driver?
Wiwit Sudarsono meminta agar tarif taksi online naik, di mana driver menerima bersih Rp 3.500 per km. Kemudian, biaya minimal atau biasa disebut tarif buka pintu Rp 20 ribu hingga jarak 3 km.
"Usulan dari kami dari asosiasi dari ADO mengusulkan tarif minimum bersih yang kami terima di angka Rp 3.500 per km di luar potongan-potongan yang dilakukan aplikator, dan biaya minimum Rp 20 ribu dari jarak 0-3 km," katanya kepada detikcom.
Saat ini, tarif yang berlaku untuk Pulau Jawa ialah Rp 3.500 per km. Namun, Wiwit mengaku, driver hanya menerima bersih Rp 2.800 hingga Rp 3.000 per km.
"Rp 3.500 itu masih belum potongan-potongan yang kami terima Rp 2.800-3.000," jelasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, tarif taksi online yang berlaku saat ini terbagi dua zona. Wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa tarif batas bawahnya Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km. Tarif inilah yang berdasarkan keterangan driver belum termasuk potongan aplikator sehingga yang uang diterima driver lebih kecil dari itu.
(ang/ang)