Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menyerahkan Laporan Hasil Forum Group Discussion (FGD) sektor perikanan dan kelautan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. FGD yang didiskusikan bersama para delegasi nelayan itu membahas sejumlah deregulasi di sektor kelautan dan perikanan.
"Dalam rangka menuntaskan carut marut dunia perikanan di Indonesia, yang begitu banyak permen-permen (Peraturan Menteri) yang menghambat, hari ini kami menyerahkan draft laporan hasil FGD kami dengan para nelayan kepada pak Menteri," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Laporan tersebut berisi masukan revisi terhadap tujuh draft permen dan 1 Surat Edaran Dirjen era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang selama ini dianggap menghambat pertumbuhan sektor perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah membuat masukan terhadap 7 draft permen yang bagi kami penting untuk segera disahkan beserta 1 edaran dirjen, nah hari ini dengan kami serahkan laporan tersebut karena kami ingin memperkuat posisi pak Menteri, bahwa apa yang akan dilakukan pak Menteri adalah merupakan sesuatu tindakan yang sangat benar yang kita yakini 5 tahun ke depan Indonesia akan menguasai pangan dunia di bidang protein ikan," paparnya.
Adapun, masukan yang diberikan para delegasi nelayan kepada Edhy Prabowo untuk segera disahkan revisinya meliputi kebijakan-kebijakan berikut ini:
1. PP No.75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Permen KP No.PER. 30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
3. Permen KP No.PER. 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. 57/PERMEN-KP/2014.
4. Permen KP No.26/ PERMEN KP/2014 tentang Rumpon.
5. Permen KP No.56/ PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI dan PP No.10/PERMEN-KP/ 2015 tentang Perpanjangan Moratorium.
6. Permen KP No.4/ PERMEN-KP/2015 ttg Larangan Penang-kapan Ikan di WPPNRI 714.
7. Permen KP No.71/ PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI.
8. Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) No. D.1234/DJPT/ PI.470 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP, SIPI dan SIKPI itu, pengusaha dan nelayan: besar maupun kecil tetap terbebani oleh peraturan tersebut.
(eds/eds)