Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke kantornya. Keduanya melakukan rapat membahas pengelolaan Wilayah Informasi Udara (Flight Information Region/FIR) di Kepulauan Riau.
Menurut Luhut kini pemerintah sedang melakukan proses finalisasi negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang dikelola Singapura. Dia mengatakan hari Kamis besok pihaknya akan melakukan rapat terakhir untuk finalisasi negosiasi.
Luhut menegaskan pemerintah tidak lagi ingin pembahasan FIR terus mundur dan berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi mengenai FIR kita lagi proses finalisasi mengenai itu, hari Kamis nanti rapat sedikit lagi. Sebetulnya sudah tidak ada masalah. Sudah kita laksanakan apa yang sudah disepakati tidak mundur maju lagi," ungkap Luhut di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya, dalam pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menjadi babak baru pembahasan Flight Information Region (FIR) atau pengelolaan wilayah udara yang selama ini berpolemik. FIR sendiri merupakan isu kedaulatan udara yang sudah kerap dibahas sejak lama.
Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan itu Jokowi mengatakan, Indonesia menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati kedua negara.
"Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udara kami sendiri," kata Jokowi dalam pernyataan bersama di The Istana, Singapura, Selasa (8/10/2019).
Saat itu, tim Teknis Indonesia, jelas Jokowi, telah memulai negosiasi mengenai FIR.
"Kami mendorong negosiasi secara cepat untuk mencapai hasil yang konkret," ujarnya.
FIR di Kepulauan Riau sejak 1946 dikuasai oleh Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.
Saat keputusan itu dibuat, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu Singapura yang masih dikuasai oleh Inggris, ditunjuk sebagai yang memegang kendali wilayah tersebut. Alasannya, Singapura dianggap paling dekat dengan wilayah itu.
Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka.
Dengan demikian, berbagai pesawat kita harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan RI sendiri. Hal sama juga berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka.
(eds/eds)