Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat angka rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio Indonesia di level 10,7% di tahun 2019. Angka tersebut menurun tajam dari 115% di tahun 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyebab turunnya tax ratio Indonesia karena kondisi ekonomi nasional tidak bagus.
"Tahun 2018 kemarin, tax ratio cukup bagus 11,5%, pertumbuhan perdagangan kita bagus, ekonomi juga bagus. Nah 2019 kemarin banyak disampaikan oleh bu Menteri bahwa kondisi ekonomi kita tidak terlalu bagus, kalau kami hitung itu 10,7% (tahun 2019)," kata Hestu di gedung DJP pusat, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengusaha Mulai Ditagih Laporan SPT Tahunan |
Hestu menyebut, angka tax ratio 10,7% ini sejalan dengan penerimaan pajak yang hanya mencapai 84,4% di tahun 2019. Adapun pembentukan tax ratio Indonesia dihitung dari tiga sektor.
"Tax ratio itu kalau menghitung adalah penerimaan pajak DJP ditambah dengan bea cukai dan PNBP yang sumber daya alam, di luar layanan," jelasnya.
Oleh karena itu, Hestu mengaku DJP akan bekerja keras meningkatkan penerimaan pajak yang ditarget sekitar Rp 1.642 triliun tahun 2020. Dia pun berharap penerimaan bea cukai dan PNBP bisa terus meningkat di tahun-tahun selanjutnya demi meningkatkan tax ratio.
"Memang terjadi penurunan dibandingkan sebelumnya karena kembali lagi kondisi ekonomi sangat tertekan. Bagaimana 2020, kami memang berusaha memperbaiki cara kerja ini," ungkap dia.
Dapat diketahui, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2019 mencapai Rp 1.332,1 triliun. Angka ini baru sekitar 84,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun.
(hek/das)