Posisi Wakil Menteri (Wamen) merangkap komisaris disorot Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan penghapusan posisi Wamen, Hakim Konstitusi dibuat kebingungan oleh rangkap jabatan ini.
Kebingungan Wamen rangkap jabatan komisaris ini diutarakan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo beberapa waktu lalu.
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan Wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020)
Sidang itu digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakarta Pusat, Bayu Segara. Bayu meminta posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk. Pertanyaan Saldi dipertajam oleh hakim konstitusi Suhartoyo.
"Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.
Siapa saja Wamen yang merangkap komisaris? Dalam penelusuran detikcom, Selasa (11/2/2020), beberapa Wamen diketahui juga menjabat sebagai komisaris. Sebut saja, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Baca juga: Rangkap Jabatan Wamen Dipertanyakan |
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Selanjutnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Lalu apa kata Kementerian BUMN?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT