Soal 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar

Soal 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2020 11:42 WIB
Anggota DPR Fraksi PKB Ida Fauziah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan uang pemanis sebesar 5 kali upah yang masuk dalam formula RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibayar oleh pengusaha besar.

"Nanti skemanya nanti kita sampaikan setelah Surpres (surat presiden) disampaikan. Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ida pun menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif. Artinya, pembayaran tak menunggu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," jelasnya.

Meski begitu, Ida masih belum mau merinci formula pesangon pekerja yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia hanya meyakinkan pekerja mendapat jaminan kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

"Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.

"Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan," tutupnya.

Soal 'Bonus' 5 Kali Gaji, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar



(fdl/dna)

Hide Ads