Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Naik

Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Naik

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 10:21 WIB
Integrasi sistem transaksi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ditunda. Awalnya, tarif Tol JORR jauh dekat sama ini akan diterapkan mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Tarif tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) mengalami penyesuaian pada 12 Februari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 69/KTPS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020.

PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) selaku pengelola Tol Soroja melalui akun Instagram resminya menyampaikan, ada beberapa kenaikan dan penurunan tarif di tol Soroja.

Dalam akun tersebut, CMLJ mengumumkan penyesuaian tarif tol diberlakukan setiap 2 tahun sekali yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi selama 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CMLJ juga mengimbau pengendara untuk menyiapkan dan mengecek saldo dalam kartu tol elektronik. "Siapkan kartu eletronik Anda dan pastikan saldonya mencukupi," imbau CMLJ.

Berikut tarif terbaru Tol Soroja:

  • Golongan I yang sebelumnya Rp. 7.000 naik menjadi Rp. 7.500.
  • Golongan II yang sebelumnya Rp. 10.500 naik menjadi Rp. 12.000.
  • Golongan III yang sebelumnya Rp. 14.000 turun menjadi Rp. 12.000.
  • Golongan IV yang sebelumnya Rp. 17.500 turun menjadi Rp. 15.000.
  • Golongan V yang sebelumnya Rp. 21.000 turun menjadi Rp. 15.000.



(fdl/ara)

Hide Ads