Hei, Sudah Pada Isi SPT Belum?

Hei, Sudah Pada Isi SPT Belum?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 15:23 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 sudah bisa diisi. Pelaporan SPT orang pribadi (OP) pada umumnya dibuka dari awal Januari hingga akhir Maret, sedangkan badan berakhir pada akhir April.

Untuk pelaporan SPT OP memang harus menunggu bukti potong dari perusahaan. Sehingga, perusahaan biasanya paling lambat menerbitkan bukti potong karyawannya pada akhir bulan Januari.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menginformasikan perusahaan untuk melaporkan SPT 2019. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi yang sudah dilayangkan DJP berupa email kepada perusahaan-perusahaan agar menerbitkan bukti potong bagi wajib pajak (WP) OP atau pegawainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua minggu lalu kita kirimkan lakukan email blast kepada WP badan pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong karyawan supaya karyawan bisa segera lapor SPT OP," kata Hestu di gedung DJP pusat, Jakarta, seperti ditulis Selasa (18/2/2020).

Per 11 Februari lalu, DJP berhasil mencatat pelaporan SPT OP dan badan sebanyak 4,5 juta per tanggal 11 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

Untuk meningkatkan kepatuhan WP melaporkan SPT, imbauan akan terus dilayangkan oleh otoritas pajak nasional hingga batas akhir pelaporan SPT tahunan. DJP juga akan terus meningkatkan layanan perpajakan agar para masyarakat mudah melaporkan kewajibannya.

"Kita akan terus melakukan itu dan dekati musim SPT sekarang yang masuk banyak, memang kita terus perbaiki salah satunya menambah line call center yang saat ini ada 60. Kita akan tambah dua kali lipat pada tahun ini," ungkap Hestu.




(fdl/fdl)

Hide Ads