Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengendus keanehan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memperkarakan kliennya.
Grab dituduh melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hotman memastikan Grab tidak melakukan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
"Sekarang saya tanya kamu kalau mau booking taksi ada kesulitan nggak? Bahwa harus milih Grab gara-gara kesulitan memilih yg lain, nggak kan? bebas kan. Coba merasakan nggak bahwa Grab menguasai pasar karena nggak ada pilihan lagi harus Grab? Nggak ada kan. Ya memang aneh ini," kata dia ditemui di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grab juga dituduh melakukan persaingan yang tidak sehat yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). PT TPI adalah perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia untuk menyediakan kendaraan rental atau sewa.
Perusahaan antar jemput berbasis aplikasi itu diduga memprioritaskan pengemudi Grab yang tergabung dalam TPI, tapi Hotman tegas membantah hal tersebut.
"Itu nggak ada. Ini semua laporan ini nggak ada logikanya sama sekali," sebutnya.
Advokat dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner, Oktavianus Wijaya Sakti juga merasa heran dengan kasus yang diperkarakan oleh KPPU.
"Antara apa yang dipermasalahkan dalam pelaporan dugaan pelanggaran dengan apa yang ada di fakta persidangan mereka melihat hal yang berbeda. Jadi nggak in-line kan," sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa kliennya memperlakukan mitra pengemudinya secara adil. Para pengemudi juga dinilai berdasarkan kinerjanya.
"Jadi semakin rajin, pelayanan makin bagus, rating makin bagus, jarang cancel, dia pasti akan menjadi yang paling tinggi dong. Ketika dia paling tinggi dia akan diutamakan. Wajar dong aplikasi mengutamakan driver-driver yang berkualitas baik kepada konsumen. Kalau nggak siapa yang mau pakai Grab," tambahnya.
(toy/ara)