Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus sanksi pidana bagi pemangku kebijakan yang melakukan kesalahan administrasi. Menurutnya sanksi pidana yang ada selama ini bikin takut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk mengizinkan kegiatan investasi.
"Itu bagaimana mungkin investor mau datang kalau bapak ibu (Dinas PMPTSP) mau teken surat saja susah, takut," kata dia dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Bahlil menjelaskan dalam omnibus law Cipta Kerja, sanksi pidana tersebut dipastikan tidak ada lagi.
"Di dalam rancangan Undang-undang Omnibus Law, kami aktif di situ untuk memperjuangkan apa yang menjadi kegalauan hati bapak ibu semua yang punya kewenangan untuk teken-teken itu. Jadi saya katakan bahwa Undang-undang Omnibus Law tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi. Tidak ada lagi," jelasnya.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku jika kesalahan yang dilakukan adalah korupsi. Kejahatan tersebut akan tetap diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Kalau bapak ibu melakukan pidana korupsi yang tanggung jawab masing-masing, jangan datang ke Kepala BKPM. Tapi kalau bapak ibu di pidana hanya karena persoalan izin yang bapak ibu keluarkan sesudah aturan (Omnibus Law terbit), datang ke Kepala BKPM, saya akan pasang badan untuk membela bapak ibu semua," ungkap Bahlil.
Untuk detail kebijakan tersebut, Bahlil menjelaskan akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan berikutnya.
"Saya ingat betul dalam 3 kali rapat kabinet kami minta itu dan Alhamdulillah sudah masuk (Omnibus Law). Insyaallah besok disampaikan oleh Pak Menko," tambahnya.
(toy/fdl)