Airlangga menjelaskan, turun tangan langsung pemerintah dalam hal ini ketika investor menanamkan modalnya untuk sebuah proyek infrastruktur yang berada di atas lahan milik negara dan BUMN.
"Apabila pakai fasilitas pemerintah apakah BUMN, Perhutani, itu pemerintah yang urus izinnya, sehingga investor tinggal menjalankan investasinya," kata Airlangga saat acara Rakornas Investasi 2020 di Ritz Charlton PP, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Airlangga mengatakan pemerintah akan turun tangan mengurus pembebasan lahan bagi investasi yang menyangkut pembangunan infrastruktur besar, pengembangan industri, maupun pariwisata.
"Khusus pengadaan lahan, kepentingan umum tidak hanya infrastruktur jalan tapi juga kegiatan ekonomi seperti pengembangan industri dan pariwisata," jelasnya.
Selain itu, Mantan Menteri Perindustrian ini juga bilang dalam draft RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga mempermudah investor dalam mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kemudahan tersebut diberlakukan jika suatu investasi sama dengan amdal yang sudah ada sebelumnya maka investor tidak perlu membuatnya kembali. Kecuali investasinya tidak sama dengan amdal yang sudah tersedia maka investor harus membuat ulang.
"Investor ukup dengan menyetujui akan memenuhi persyaratan. Sebagai contoh, khusus untuk di kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sesuai dengan peruntukan kawasan industri tersebut. Nah seandainya sesuai dengan peruntukan kawasan industri, maka yang diperlukan adalah compliance, bahwa akan memenuhi persyaratan," katanya.
Tidak hanya itu, Airlangga menyebut pemerintah juga akan mempermudah proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi investor. Caranya, dikatakan dia melalui Kementerian PUPR akan membuat standar yang berlaku nasional.
Jadi jika sebuah daerah sudah memiliki standar IMB untuk bangunan berlantai 2 tingkat. Maka investor yang akan mendirikan bangunan 2 tingkat tidak lagi mengurus IMB.
"Untuk bangunan standar itu sudah ada prototipe yang jumlah 2 lantai, apakah itu ruko, standar building, kementerian PU akan buat standar, seandainya dibangun bentuk standar kemudian spesifikasi standar maka tidak butuh IMB, jadi bisa dibangun" ungkap dia.
(hek/dna)