Benarkah RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Sistem Kontrak?

Benarkah RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Sistem Kontrak?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 20 Feb 2020 20:00 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu digelar unutk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Foto: Soraya Novika
Jakarta -

Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020 silam. Akan tetapi, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan penolakan terhadap aturan tersebut.

Salah satu penyebab ditolaknya beleid itu karena dianggap dapat membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing).

Menurut para buruh, dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan outsourcing hanya terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok (core business). Sedangkan, dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ada sekarang tak diatur dengan jelas terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, anggapan tersebut sudah salah kaprah. Justru, adanya beleid ini ditujukan agar pelaku usaha tak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Bahkan, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

"Di UU cipta kerja kita tidak mengatur bisnis prosesnya yang kita atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Itu yang berbeda dengan UU sebelumnya," ujar Ida ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

ADVERTISEMENT

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru memberikan perlindungan. Apabila sudah bekerja 12 bulan, dia berhak mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji. Jadi ini yang saya katakan UU memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja PKWT tadi," sambungnya.

Ida mengakui aturan mengenai PKWT ini tak bisa menjamin para pekerja yang sudah bekerja di atas 12 bulan langsung dikontrak menjadi pekerja tetap. Sebab, keputusan itu diserahkan pemerintah pada pelaku usaha.

Akan tetapi, Ida menjamin pemerintah senantiasa hadir dalam melindungi tenaga kerja Indonesia dalam hal pemenuhan hak dan lain sebagainya.

"PKWT diatur berdasarkan perjanjian bersama pekerja dengan pemberi kerja. Kalau pekerja sependapat dengan pemberi kerja dengan waktu yang disepakati, maka bisa lanjut. Dan itu pun waktunya tertentu. Pengusaha dan pekerja mempunyai pilihan," katanya.

"Setelah waktu tertentu habis apakah mau melanjutkan atau tidak. Selama ini pekerja kontrak tidak memiliki pilihan sama sekali, kalau sekarang satu tahun bekerja, maka pekerja berhak mendapatkan kompensasi. Selama ini tidak ada. Dan PKWT pun harus mendapatkan perlindungan sosial, jaminan keselamatan, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja, itu semua diatur," tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019, memang tercatat banyaknya pelaku usaha yang tidak membayarkan kompensasi kepada pekerjanya saat melakukan pemutusan hubungan kerja. Dari data tersebut disebutkan dari sekitar 536 persetujuan bersama (PB) pemutusan hubungan kerja, yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU 13/2003, hanya sekitar 147 persetujuan bersama atau sekitar 27%.

Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73% tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU 13/2003.

Data ini sejalan dengan laporan World Bank yang mengutip data Sakernas BPS 2018, di mana berdasarkan laporan pekerja sebanyak 66% pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon, 27 % pekerja menerima pesangon dari yang seharusnya diterima sesuai UU 13/2003 dan hanya 7% pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan UU 13/2003.

"Berdasarkan persoalan-persoalan yang dihadapi tersebut, maka diperlukan penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tetap menjaga perlindungan bagi pekerja atau buruh," katanya.




(eds/eds)

Hide Ads