Daftar 16 Calon Bos TVRI

Daftar 16 Calon Bos TVRI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 22 Feb 2020 07:00 WIB
dirut tvri
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Berdasarkan pengumuman hasil telaah dari proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, hanya tersisa 16 kandidat yang masuk ke tahap selanjutnya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Setelah lolos tahap penilaian makalah, 16 kandidat tersebut akan memasuki proses pendalaman makalah atau gagasan calon Dirut dari Panel Ahli yang akan digelar pada Senin (24/2) mendatang.

"Betul, dan tahap selanjutnya ada di pengumuman tersebut seperti disampaikan," kata Arief kepada detikcom melalui pesan singkat, Jumat (21/2/2020).

Dari pengumuman tersebut, Gusti Randa terdepak atau tak lagi lanjut ke tahap pendalaman makalah.

Namun, masih tersisa nama familiar lainnya seperti Sutradara Iman Brotoseno dan Dirut Metro TV Suryopratomo.


Berikut 16 kandidat Dirut TVRI yang lolos seleksi makalah:

1. Aat Surya Safaat
2. Agus Masrianto, S.Si., MM.
3. Aji Hardianto Erawan, SE., MM.
4. Buyung Wijaya Kusuma
5. Charles Bonar MT. Sirait
6. Dr. Ir. Daniel Alexander Wellim Pattipawae, MSi.
7. Farid Subkhan
8. Ir. Hendra Budi Rachman, MM.
9. Ida Bagus Alit Wiratmaja, SH., MH.
10. Iman Brotoseno
11. R. Sudariyanto, SH., MH.
12. Slamet Suparmaji, S.Si., MM.
13. Sukirman
14. Ir. Suryopratomo
15. Widodo Edi Sektiono
16. Drs. Wisnugroho, MM.

Kapan Pengisi Jabatan Dirut TVRI Ditetapkan? Klik halaman selanjutnya



Ketua Panitia Pemilihan Calon Dirut TVRI periode 2020-2022, Ali Qausen mengatakan, kandidat yang lolos pendalaman makalah akan mengikuti assessment test oleh Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI).

Ia menuturkan, seleksi ini akan berlangsung sampai awal Maret 2020. Namun, masih ada tahap fit and proper test dari Dewan Pengawas (Dewas) di pertengahan Maret.

"Seleksi akan berlangsung sampai awal Maret setelah fit and proper test oleh Dewan Pengawas sebanyak 3 orang calon untuk dipilih menjadi Dirut LPP TVRI," terang Ali.

Dari hasil fit and proper test, calon Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya akan ditetapkan Dewas.

"Betul, Dewas akan memilih diantara 3 calon nanti melalui fit and proper," ujar Ali.


Panitia Pemilihan Calon Dirut TVRI periode 2020-2022 juga membuka akses kepada publik yang ingin memberikan masukan rekam jejak atas setiap kandidat yang lolos seleksi.

Masukan tersebut dapat dikirim ke email set.dewastvri@gmail.com atau melalui surat yang dialamatkan kepada Sekretariat Dewas TVRI di GPO TVRI lantai 4, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta 10270 selambat-lambatnya sampai 1 Maret 2020.

Dirut Baru Pengganti Helmy Yahya Cuma Menjabat 2 Tahun. Klik halaman selanjutnya



LPP TVRI sedang menggelar seleksi pengisi jabatan Direktur Utama (Dirut) pengganti Helmy Yahya. Nantinya, Dirut baru TVRI hanya menjabat selama 2 tahun atau sampai tahun 2022. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Calon Dirut TVRI periode 2020-2022, Ali Qausen

"Betul," kata Ali kepada detikcom melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, Dirut baru terpilih nantinya memang ditugaskan untuk meneruskan sisa jabatan Helmy di periode 2017-2022. Seleksi ini memang sejak awal diperuntukkan bagi calon Dirut LPP TVRI Pengganti Antarwaktu (PAW) periode tahun 2020-2022.

"Periode Dirut TVRI adalah 5 tahun yaitu 2017-2022. Sekarang adalah Dirut pengganti antarwaktu. Periode tersisa adalah 2020-2022," jelas Ali.

Perlu diketahui, proses mencari Dirut pengganti Helmy Yahya ini adalah langkah baru yang diambil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI setelah resmi memberhentikan Helmy pada 17 Januari 2020.


Kisruh pemecatan berawal dari beredarnya surat penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI pada 4 Desember 2019. Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) No. 241/DEWAS/TVRI/2019 per tanggal 4 Desember 2019.

Beberapa alasan Dewas memecat Helmy yaitu, penayangan Liga Inggris di TVRI karena dinilai pemborosan anggaran dan menyalahi administrasi. Lalu, Dewas menilai ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas. Dewas juga menyoroti mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Dewas juga menilai Helmy melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



Simak Video "Video Trump Bilang Sudah Punya Pembeli TikTok, Siapa?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads