Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Sudah difinalisasi, tinggal saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu ya," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan draf revisi yang telah difinalisasi itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret mendatang. Namun bila memungkinkan akan disampaikan ke Presiden bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat ya," sebutnya.
Poin-poin yang direvisi termasuk mengenai aturan main ekspor benih lobster itu sendiri. Tapi Edhy belum bersedia menjabarkannya. Menurutnya pada saatnya akan disampaikan.
"Sudah semua (termasuk aturan ekspor benih lobster), sudah semua. Tinggal tunggu waktunya nanti akan kami umumkan," tambahnya.
Dapat diketahui, pada tahun 2016, Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2016
Edhy pada kesempatan sebelumnya menjelaskan, Permen 56/2016 yang berlaku saat ini melarang nelayan menangkap benih lobster, bahkan memperjual-belikannya. Lobster hanya boleh dikeluarkan dari perairan ketika sudah berukuran 200 gram.
Dia bertekad untuk memberi kesempatan bagi nelayan yang biasanya menangkap benih lobster untuk dijual dan diekspor. Menurutnya, ekspor benih lobster itu mata pencaharian para nelayan yang terenggut sejak 3 tahun lalu.
"Bagaimana industri mereka? Dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Permen 56 itu tahun 2016. Sudah 3 tahun mereka terkatung-katung. Sekarang masih dibiarkan mereka mati," ujar Edhy kepada detikcom saat ditemui di kediamannya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Permen 56 tahun 2016 itu dinilai Edhy tak berpihak pada nelayan. Pasalnya, banyak nelayan yang dipenjara karena ketahuan menangkap dan menyelundupkan benih lobster. Bahkan, menurut Edhy, ketika Permen 56 tahun 2016 itu ditetapkan, marak kasus penyelundupan benih lobster.
(toy/eds)