Menaker Bantah Omnibus Law Beri 'Karpet Merah' ke Pekerja Asing
Ida menegaskan, ketentuan soal akses TKA ke Indonesia diatur terpisah dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Permenaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan tentang jabatan dan pekerjaan TKA itu sudah diatur dalam Perpres dan Permenaker. Jadi hanya jabatan dan pekerjaan tertentu saja yang diberikan kepada TKA. Jadi tidak benar itu," ungkap Ida.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pemerintah tak mengubah ketentuan TKA masuk ke RI. Adapun aturan tentang TKA yang masih berlaku saat ini yakni Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA.
Menurut Ida, ketentuan TKA ini tak diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Sehingga, ia dengan tegas menyatakan dugaan adanya 'karpet merah' bagi TKA itu salah.
"Jadi tidak di atur di sini, jadi clear ya. Tetap mengikuti aturan yang lama, ada jenis pekerjaan tertentu saja yang diberikan kepada TKA," kata Ida.
Apalagi, terkait jabatan personalia atau human resources development (HRD). Jabatan tersebut tak akan dibuka bagi TKA.
"Saya mau menjelaskan juga untuk jabatan personalia atau HRD itu tidak diberikan kesempatan kepada TKA. Jadi tetap harus menggunakan pekerja Indonesia," ucapnya.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]