Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 10:44 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Citra Nur Hasanah/20detik

Alasan Jam Kerja Dirubah dalam RUU Cipta Kerja

Ida mengatakan, aturan yang diubah dengan sederhana ini justru memberikan fleksibilitas terutama bagi kaum ibu rumah tangga (IRT) maupun kalangan milenial yang ingin bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maupun RUU Cipta Kerja, lamanya jam kerja tidak berubah yakni 8 jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu. Namun, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan kata 'paling lama'.

"Kenapa menggunakan terminologi paling lama? Ini untuk mengakomodasi jenis pekerjaan yang tidak membutuhkan waktu 8 jam per hari itu. Kan banyak sekarang jenis-jenis pekerjaan baru yang tidak sampai 8 jam," kata Ida.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dengan memaksimalkan jam kerja 8 jam dalam sehari, masyarakat yang ingin bekerja dengan lama waktu kurang dari 8 jam bisa memperoleh pekerjaan. Ida mengatakan, skema tersebut banyak dicari oleh kalangan IRT dan millennial.

"Banyak sekali ibu-ibu rumah tangga yang ingin bekerja tetapi hanya memiliki waktu 3 jam. Banyak sekali anak-anak millenial kita ini yang tidak mau bekerja dalam satu tempat dan durasinya 8 jam. Ini banyak," ungkap Ida.

Nantinya, dengan aturan tersebut pemerintah dapat memberikan ketetapan teknis terkait skema pengupahan dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di bawah 8 jam.

"Ini kita akomodasi dengan menghitung bagaimana upahnya itu ada perlindungan di dalamnya," ujar dia.

Ida berharap, dengan aturan ini, populasi generasi milenial yang akan mendominasi Indonesia ini dapat diakomodasi dengan pekerjaan yang layak.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads