Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 10:44 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Citra Nur Hasanah/20detik

Pekerja Kontrak Dapat 'Buah Manis' di RUU Cipta Kerja

Ida mengatakan dalam RUU Cipta Kerja ada aturan baru yang ditujukan pemerintah khusus untuk masyarakat yang memperoleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan kompensasi satu bulan gaji pada pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun.

"Dengan ada kompensasi yang harus diberikan, yaitu satu tahun bekerja dia berhak mendapatkan kompensasi satu bulan gaji atau upah. Kalau misalnya kontraknya dua tahun dan bisa diperpanjang satu tahun, maka dia berhak mendapatkan tiga bulan gaji atau upahnya," jelas Ida.

ADVERTISEMENT

Menurut Ida, ketentuan ini belum pernah dibuat, dan ia menegaskan pemberi kerja harus mematuhinya.

"Yang kita atur adalah bagaimana perlindungan kepada pekerja, pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak. Itu yang kita atur. Nah ini peraturan berapa lama tidak diatur di sini. Karena sudah ada peraturan yang mengaturnya. Yang kita atur di sini adalah perlindungan buat pekerja waktu tertentu tadi," kata Ida.

Selain itu, pekerja kontrak akan memperoleh jaminan kecelakaan atau pun kematian yang belum pernah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, pekerja kontrak memperoleh sebagian hak yang sama dengan pekerja tetap.

"Dia juga berhak untuk mendapatkan perlindungan seperti pekerja tetap. Dia berhak mendapatkan jaminan kecelakaan, jaminan kematian, itu yang kita atur di sini. Dan jaminan-jaminan seperti yang diatur untuk pekerja tetap," imbuh dia.

Menurut Ida, sebelum ada ketentuan ini pemberi kerja mengambil jalan pintas dengan mempekerjakan pekerja kontrak tanpa memberikan kompensasi.

"Kalau dulu kan kontrak-kontrak tanpa ada kompensasi, sekarang bisa dihitung. Jadi kalau perusahaan mau menggunakan atau memperkerjakan dalam waktu tertentu maka dia harus menghitung. Kalau untuk satu tahun maka dia harus membayar 13 bulan. Ini yang dulu tidak diatur," ungkapnya.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads