Tak Bikin Warga Papua Sejahtera, Dana Otsus Mau Disetop?

Tak Bikin Warga Papua Sejahtera, Dana Otsus Mau Disetop?

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 22:00 WIB
Keberadaan rumah adat khas Papua tepatnya di Puncak Jaya terus dilestarikan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga budaya masyarakat setempat.
Foto: Lamhot Aritonang: Rumah Adat Honai Khas Papua Terus Dilestarikan
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Pasalnya, dana yang sudah disalurkan sejak 2002 ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan layanan publik.

Batas pemerintah menyalurkan dana otsus ke Papua dan Papua Barat sampai akhir 2021. Hal itu tertuang pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua.

Kepastian pemerintah akan memperpanjang kebijakan tersebut atau tidak juga ditanyakan langsung oleh Ketua Pansus Papua DPD, Filep Wamafma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menuju 2021 pengurangan dana otsus bagi Papua dan Papua Barat kami ingin mendengar apakah dari Kementerian Keuangan itu tetap dipertahankan alokasi sekarang atau kah nanti ada penambahan atau peningkatan? pemerintah daerah di sana sudah mulai khawatir, di daerah pemekaran sudah mulai takut kalau pengurangan akan pengaruhi aktivitas pemda," kata Filep di ruang rapat Komite I DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menjawab pertanyaan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengaku masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait dengan penyaluran otsus Papua dan Papua Barat. Salah satunya dari Pansus Papua yang berada di DPD RI.

ADVERTISEMENT

"Otsus 2021 kita memulai cukup awal di awal 2020 kami sangat menghargai DPD membuat khusus pansus ini. Karena kami pahami sebagai menggiring masukan masyarakat kepada perbaikan otsus tersebut dan arah ke depan. Kami siap mendukung, kalau ada yang perlu didalami lagi, teman-teman kami punya banyak data," jawab Suahasil.

Rapat kerja DPD RI dengan Wamenkeu tentang dana otonomi khusus (Otsus) dan Blue Print Otonomi Khusus Papua Pasca Tahun 2022 yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB ini menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu:

1. Pansus Papua DPD RI meminta menteri keuangan untuk lebih mendorong daerah agar lebih memprioritaskan penggunaan dana otsus Papua pada upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik dengan memfokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan dengan memperhatikan karakteristik demografi, sosial ekonomi, adat, budaya dan politik-keamanan, baik untuk provinsi Papua maupun provinsi Papua Barat dengan tata kelola yang baik.

2. Pansus Papua DPD RI meminta menteri keuangan untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola dana otsus Papua.

3. Pansus Papua DPD RI meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan jajaran pemerintahan di Papua dan Papua Barat dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan dana otsus yang lebih efektif dan optimal.




(hek/eds)

Hide Ads