Ada 7 Juta Pengangguran di RI, Seberapa Perlu Omnibus Law?

Ada 7 Juta Pengangguran di RI, Seberapa Perlu Omnibus Law?

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 27 Feb 2020 19:10 WIB
omnibus law gaji 5 kali bonus
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis
Jakarta -

Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengundang pro kontra di masyarakat, tidak bisa disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha saja.

Kebutuhan akan lebih banyak lapangan kerja dan ancaman lebih banyak angkatan kerja yang menganggur, juga jadi persoalan yang coba diselesaikan melalui beleid ini.

"Kita harus ingat bahwa negara harus menjamin adanya lapangan kerja yang layak untuk masyarakatnya. Saat ini, tercatat 45,8 juta bekerja tidak penuh dan membutuhkan lapangan kerja. Ada 7 juta orang lebih pengangguran terbuka dan bukan hanya itu, ada 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. Ini juga perlu diperhatikan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit belum lama ini.

Menurutnya, pemerintah saat ini tidak memiliki banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut. Apalagi Indonesia saat ini ada di tengah ancaman perlambatan ekonomi dunia, kondisi ekspor yang menurun, dan target penerimaan pajak yang belum tercapai.

"Kelompok pencari kerja yang ada, selama ini seperti tidak terwakili dan tersuarakan padahal jumlahnya sangat banyak. Apa kita harus membiarkan mereka terus menerus terpinggirkan? Kan tidak bisa juga," katanya melanjutkan.

Menurut Anton, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi, hanya tiga UU yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa kalau kita lihat hanya soal hubungan industrial saja. Ada masalah yang lebih besar yang di depan akan kita hadapi," katanya.

Selain itu, sentimen penolakan yang dimunculkan saat ini seakan-akan mengorbankan buruh yang sudah bekerja.

"Padahal tidak juga. Soal pesangon, saat ini Indonesia tingkatnya bisa dibilang salah satu yang tertinggi di dunia. Dalam RUU Cipta Kerja, ini saja masih tertinggi di Asia Tenggara selain Singapura," kata Anton menutup.




(dna/dna)

Hide Ads