Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo berniat merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Revisi dilakukan supaya Indonesia bisa membudidaya lobster dan mendapat nilai tambah sebelum akhirnya diekspor. Sudah sampai mana rencana revisi Permen ini?
"Kalau revisi Permen sudah finalisasi. Kami sudah laporkan secara lisan kepada Pak Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) dan beliau menerima laporan itu sangat mendukung, dan untuk langkah selanjutnya kami akan laporkan ke Bapak Presiden (Joko Widodo/Jokowi)," katanya di pusat riset kelautan Universitas Tasmania, Hobart, Tasmania, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara lisan sudah saya sampaikan (ke Jokowi), tinggal nanti kami akan presentasi dalam waktu dekat," tambahnya.
Baca juga: RI Sontek Cara Tasmania Budi Daya Lobster |
Ia mengatakan, jika Jokowi sudah setuju, maka KKP akan merilis Permen baru yang akan menggantikan Permen yang dirilis oleh menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
"Kalau presiden sudah setuju, kita tinggal keluarkan Permen. Karena permen ini muncul atas aspirasi penyerapan masyarakat semua, pelaku usaha termasuk pemangku kepentingan lainnya termasuk orang-orang pemerhati lingkungan. Mayoritas setuju untuk budidaya. Intinya harus ada pemanfaatan dan diawasi dengan baik," jelasnya.
Saat ini budidaya lobster masih terganjal Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tersebut. Sekarang ini benih lobster banyak diselundupkan akibat budidaya yang memakan waktu lama.
Pemerintah pun berniat membuka kembali keran ekspor benih lobster sambil mengembangkan teknik budidaya dengan tingkat keberhasilan lebih tinggi.
Salah satu caranya adalah menggandeng Universitas Tasmania, Australia, untuk kerja sama riset dan pengembangan.
(ang/fdl)