Berani Bawa Truk Obesitas? Siap-siap Dipotong Baknya

Berani Bawa Truk Obesitas? Siap-siap Dipotong Baknya

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 02 Mar 2020 11:18 WIB
Kemenhub Potong Bak Truk Obesitas
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menggelar operasi penindakan truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) bagi truk yang kelebihan muatan. Bak truk yang 'obesitas' itu langsung dipotong di tempat sebagai komitmen menghapus 'wara-wiri' kendaraan tersebut di 2023 mendatang.

Adapun, tujuan dari pemotongan truk yang terjaring Operasi ODOL kali ini ialah untuk menormalisasi dump truck atau truk obesitas yang melanggar ketentuan ODOL.

Sebagaimana diketahui, selama ini banyak dump truck yang dimodifikasi melebihi kapasitas dan dimensinya agar bisa membawa lebih banyak barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami melaksanakan normalisasi Dump Truck untuk mengikuti peraturan perundang-undangan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI Djoko Sasono di depan Gedung Menara Bidakara, Jakarta, Senin (2/2/2020).

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa operasi pemotongan truk kali ini dilakukan sebagai bentuk persiapan agar pada 1 Januari 2023 mendatang, seluruh pelaku usaha dan pengusaha truk siap dengan kebijakan larangan penggunaan truk ODOL tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tadi kita bersama-sama dengan kawan-kawan operator dan juga dengan pelaku usaha. Kita melakukan kegiatan ini dalam rangka kita memang ingin jalan menjadi tempat yang sehat, selamat, dan aman bagi penggunanya," tambahnya.

Pemotongan truk obesitas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti. Hadir pula perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan pelaku usaha lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.

Operasi itu bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang kelebihan beban dan melebihi dimensi. Sebab setiap tahun negara senantiasa mengalami kerugian besar hanya untuk memperbaiki jalanan yang rusak akibat truk obesitas ini dan banyaknya korban jiwa.

Rencananya kebijakan larangan terhadap truk obesitas alias over dimension over load (ODOL) resmi berlaku per 1 Januari 2023. Jadwal ini sebenarnya mundur dari target sebelumnya yang dijanjikan berlaku per 2022 mendatang.

Mundurnya target penerapan kebijakan larangan dilakukan imbas melemahnya ekonomi dan arus logistik akibat meluasnya virus corona.




(eds/eds)

Hide Ads