Tarif Ojol di Jabodetabek Bakal Naik Rp 100

Tarif Ojol di Jabodetabek Bakal Naik Rp 100

Herdi Alif Al Hikan - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2020 07:25 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan pembahasan mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku sudah ada keputusan final soal kenaikan tarif ojol.

Budi mengatakan usulan awal tarif ojol menjadi Rp 2.500 per kilometer (km) akan kembali disesuaikan. Dia mengatakan kemungkinan tarif ojol hanya naik Rp 100 per km saja untuk wilayah Jabodetabek. Dengan begitu, tarif ojol nantinya Rp 2.100 per km.

"(Naiknya) Sedikit. Paling 100 perak. Cuma untuk DKI Jakarta sekitarnya saja," ungkap Budi di sela acara Rakornis Ditjen Darat Kemenhub, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, tarif diatur dengan skema zonasi. Jabodetabek sendiri masuk ke dalam zona II dengan tarif per kilometer cuma Rp 2.000.

Budi bilang sudah ada kesimpulan yang final dari pembahasan kenaikan tarif ojol. Namun, belum bisa diputuskan karena masih harus ada yang dilaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

ADVERTISEMENT

"Sudah final kemarin. Tapi harus ada pembahasan lagi lapor ke pak Menteri, dalam waktu dekat lah bisa selesai, yang jelas akan kami naikkan tarifnya," ungkap Budi.

Kalau tarif naik cuma Rp 100 per kilometer, driver setuju?

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan driver sendiri menginginkan tarif dinaikkan 10% alias naik Rp 200. Sehingga tarifnya menjadi Rp 2.200 per kilometer.

"Garda pernah berikan usulan tarif Zona 2 Jabodetabek, kenaikan 10% dari nilai existing saat ini yaitu Rp. 2200/km atau sewajarnya Rp. 2250/km nett tanpa potongan," kata Igun kepada detikcom, Selasa (3/3/2020).

Meski begitu, Igun mengatakan pada prinsipnya driver sendiri menyerahkan dan mempercayakan mekanisme kenaikan tarif kepada Kementerian Perhubungan.

"Mekanisme tarif kami serahkan kepada Kemenhub sebagai regulator," ungkap Igun.

Menurutnya, dalam menghitung kenaikan tarif Kemenhub akan berpatokan pada biaya modal dan operasional driver. Selain itu juga memperhatikan kemampuan membayar dari konsumen.



Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads