Omnibus Law Diklaim Buka Peluang Driver Ojol Jadi Pengusaha

ADVERTISEMENT

Omnibus Law Diklaim Buka Peluang Driver Ojol Jadi Pengusaha

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 05 Mar 2020 14:20 WIB
Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta hingga Jawa Barat berdampak ke sejumlah sektor. Salah satunya adalah layanan ojek online.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja ke DPR. Selanjutnya menunggu jadwal pembahasan bersama DPR setelah masa reses.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto omnibus law Cipta Kerja bisa mendongkrak pendapatan ojek online (ojol). Pasalnya, Airlangga mengatakan, omnibus law Cipta Kerja bisa mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi siapapun termasuk driver ojol.

"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver Gojek dan Grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain. Jadi sopir Gojek dan Grab bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri," kata Airlangga dalam Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).


Selain itu, usaha kecil menengah (UKM) juga akan mendapat keuntungan dari omnibus law ini.

"Pemberian fasilitas akan diutamakan diberi kepada UKM. Ada beberapa kemudahan UKM. Dalam pembentukan PT misalnya," ucapnya.

Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku UKM.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Dimana sebelumnya pelaku UKM diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.

"Jadi kalau PT minimal 2 orang dan modal minimal Rp 50 juta, itu untuk UKM dibebaskan. Jadi sopir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," sebutnya.



Simak Video "4 Poin Penolakan Partai Buruh Terhadap Upah di Perppu Cipta Kerja"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT