Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengungkapkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih yang diterbitkan pemerintah baru mencapai 25.800 ton. Padahal rencana awalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hendak menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih dengan volume 62.000 ton dari total Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 103.000 ton.
"SPI sudah terbit tapi hanya 25.800 Ton," ujar Ketua II Pusbarindo Valentino dalam konferensi pers di Oldtown White Coffee Pakubuwono, Jakarta, Kamis (3/3/2020).
Pusbarindo memproyeksikan kebutuhan akan bawang putih sampai Mei 2020 atau sampai lebaran 2020 mendatang bisa mencapai 160.000 ton. Sehingga, SPI yang diterbitkan per 26 Februari 2020 lalu masih dirasa kurang dari kebutuhan idealnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prediksi kebutuhan bawang putih menjelang bulan ramadhan dan lebaran Idul Fitri berdasarkan pengalaman kami pada tahun-tahun lalu adalah Maret 45.000 ton per bulan, April karena menjelang puasa itu naik 20% jadi 55.000 ton, dan Mei yang sudah bulan puasa dan menjelang lebaran naik lagi 40% jadi 60.000 ton per bulan, sehingga total kebutuhan sampai Mei harusnya 160.000 ton, jadi masih ada kekurangan kurang lebih 100.000 ton dari SPI," tuturnya.
Besarnya jarak antara realisasi penerbitan SPI dengan ajuan RIPH tersebut dikhawatirkan membuat pasokan bawang putih sepanjang ramadhan dan lebaran nanti ikut tersendat dan akhirnya menyebabkan lonjakan harga yang begitu tinggi.
"Untuk menjaga pasokan di Indonesia bawang putih harus didistribusi ke seluruh wilayah penjuru Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau dan moda transportasi antar pulau adalah menggunakan kapal. Dari pengalaman kami selama ini bahwa menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri transportasi pengiriman barang sulit dan saling berebut, bahkan menjelang Lebaran H-7 truk-truk besar sudah tidak bisa jalan, hanya truk-truk kecil saja," paparnya.
Untuk itu, Pusbarindo berharap agar pemerintah utamanya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk segera menerbitkan RIPH baru dan diperbanyak kuota SPI agar kekurangan tadi bisa ditangani.
"Dari hari ini 5 Maret sampai dengan tanggal 24 April bulan Ramadan, waktu yang tersisa hanya 50 hari. Padahal untuk mendistribusikan bawang putih impor ke seluruh Indonesia itu perlu proses dan waktu yang tidak sedikit sejak RIPH dan SPI terbit. Oleh karena itu penerbitan RIPH baru dari Kementerian Pertanian dan SPI baru dari Kementerian Perdagangan sudah sangat mendesak, mohon dapat diperhatikan," pungkasnya.
(fdl/fdl)