Pengusaha Wanti-wanti Hal Ini Jangan Hilang dari Omnibus Law

Pengusaha Wanti-wanti Hal Ini Jangan Hilang dari Omnibus Law

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 05 Mar 2020 17:56 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani
Ketua umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani/Foto: Muhammad Idris
Jakarta -

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja ke DPR. Proses selanjutnya tinggal menunggu jadwal dari DPR setelah masa reses untuk dilakukan pembahasan.

Dalam pembahasan nantinya, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan di dalamnya. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) omnibus law, Rosan Roeslani mengatakan ada satu hal yang tidak boleh hilang dan harus ada dalam omnibus law.

Adapun permintaannya itu adalah soal kemudahan perizinan. Rosan berharap, DPR menyetujui hal itu.

"Jadi itu sudah jelas (kita pertahankan). Kalau kita lihat paling penting dari 174 pasal itu, ada 80 pasal sendiri di penyederhanaan perizinan sudah jelas titik berat ada di situ," kata Rosan dalam Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).


Rosan mengatakan, kemudahan perizinan itu sangat penting agar iklim investasi di Tanah Air semakin bergairah. Dengan kemudahan izin, maka tidak ada lagi yang menghambat masuknya investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

"Titik berat di mana ada di penyederhanaan perizinan. Jadi hal-hal yang menghambat itu akan kita benahi," tandas dia.

Rosan berharap, pembahasan omnibus law di DPR nantinya tidak berjalan alot. Sehingga mempercepat proses pembahasan agar menjadi Undang-undang (UU).




(hns/hns)

Hide Ads