Hotel dan Restoran Bakal Dapat Libur Bayar Pajak hingga 6 Bulan

Hotel dan Restoran Bakal Dapat Libur Bayar Pajak hingga 6 Bulan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 05 Mar 2020 19:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam laporan Sidang Parupurna DPRD menyebut pertumbuhan ekonomi di provinsi yang dipimpinnya pada 2014 mencapai 5,95%. Namun, inflasinya juga tinggi, mencapai 8,95%.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Penyebaran virus corona di Indonesia semakin membuat industri pariwisata, baik di hotel dan restoran babak belur. Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif pariwisata demi menjaga keberlangsungan industri tersebut.

Insentif tersebut salah satunya pembebasan pajak hotel dan restoran. Menteri Pariwisata dan Eknomo Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pembebasan pajak bagi hotel dan restoran itu akan diberlakukan selama 6 bulan.

"Iya untuk 6 bulan ke depan," kata Wishnutama usai Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ia menuturkan, pembebasan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Sehingga pemda tidak lagi menarik pajak dari hotel dan restoran di wilayahnya.

"Ya nanti langsung diimplementasi, kita juga berkoordinasi terus dengan pemerintah daerah," imbuh dia.

Menurut Wishnutama, sejauh ini pemda yang mendukung langkah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran. Sehingga, ia yakin hal ini dapat dijalankan.

"Pemda sangat supportif, sangat mendukung dengan adanya ini. Contohnya dengan Gubernur Bali, Pak Koster. Saya mendiskusikan progresnya, ingin tahu," tuturnya.

Hotel dan Restoran Bakal Dapat Libur Bayar Pajak hingga 6 Bulan



(dna/dna)

Hide Ads