Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Tapi ternyata besaran insentif belum diatur dalam perpres ini.
Melansir perpres tersebut, Jumat (6/3/2020), terkait insentif memang disebutkan dalam pasal 8. Insentif diberikan kepada penerima Kartu Pra Kerja yang telah menyelesaikan program pelatihan.
Insentif diberikan dalam rangka meringankan biaya peserta saat mencari kerja dan evaluasi efektivitas Program Kartu Pra Kerja. Tak hanya insentif, peserta Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan.
Namun besarnya tidak disebutkan. Menurut pasal 9 ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian atau Menko Perekonomian. Setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan biaya insentif untuk peserta Kartu Pra Kerja mencapai Rp 500 ribu yang diberikan setelah mengikuti pelatihan. Selain itu juga diberikan biaya untuk mengikuti pelatihan.
Baca juga: Perpres Kartu Pra Kerja Resmi Diteken Jokowi |
(das/dna)