Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pekan lalu mengungkap hubungan sesama jenis alias LGBT yang dilakukan PNS. Apakah akan dijatuhi sanksi?
Tjahjo mengatakan tindakan itu menyangkut masalah etika, tidak ada sanksi khusus yang ditujukan untuk pelaku.
"(PNS berhubungan sesama jenis) nggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja," kata Tjahjo di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Sampai saat ini, menurut Tjahjo, PNS yang terbukti melakukan hubungan sejenis hanya ditegur.
"Terberatnya kita memperingatkan. Sanksinya apakah harus dipecat, harus dibahas bersama dulu karena keputusan yang tidak ada kekuatan hukum dan dasar hukum harus hati-hati jangan sampai nanti akan digugat," ujarnya.
Saat ditanya apakah akan dibuat payung hukum yang melarang PNS berhubungan sesama jenis, Tjahjo dilema, karena di satu sisi hal itu menyangkut hak pribadi.
"Ini kalau menyangkut etika sosial kan repot. Sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap umum," sebutnya.
Tjahjo menambahkan, untuk urusan sanksi masih dibahas apa yang perlu dijatuhkan. Pembahasan dilakukan oleh KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"(Sanksi) ini yang sampai hari ini banyak masukan lewat BKN. Keputusan memberikan sanksi kepada ASN itu dalam rapat bersama antara MenPAN-RB, ada BKN. Kami juga melibatkan Kemenkumham, ada melibatkan berbagai lembaga terkait," sebutnya.
(hns/hns)