"Penambahan cuti ini sifatnya tiba-tiba sehingga mengganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain selain pariwisata karena periode kerja normal menjadi lebih singkat," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada detikcom, Senin (9/3/2020)
Selain itu, penambahan jadwal cuti bersama tersebut juga berisiko menambah beban perusahaan sebab mau tak mau tetap harus memberi tambahan terhadap biaya tenaga kerja yang lembur saat libur berlangsung.
"Apabila perusahaan ingin tetap beroperasi selama cuti bersama, maka tambahan biaya tenaga kerja akan meningkat karena ketentuan kompensasi lembur yang berlaku saat ini," tambahnya.
Tak hanya beban biaya untuk tenaga kerja saja yang berisiko membengkak, beban biaya dari terganggunya rencana bisnis, kinerja, dan target juga berisiko turut melambung.
"Hal ini belum termasuk gangguan terhadap planning dan target output perusahaan yang bisa terganggu karena tambahan cuti bersama yang tidak diperhitungkan sebelumnya atau saat awal tahun lalu kemarin," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini disepakati dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020) hari ini. Ada tambahan 4 hari Cuti Bersama.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
(dna/dna)