Pengemudi ojek online (ojol) merespons keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif batas bawah Rp 250/km dan tarif batas atas Rp 150/km. Tarif baru hanya berlaku di Jabodetabek mulai 16 Maret 2020.
Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, angka tersebut sudah sesuai aspirasi pengemudi.
"Presidium Nasional Garda Indonesia menerima keputusan tersebut dan sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat (Perhubungan Darat)," kata dia dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (10/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hasil survei yang dilakukan Kemenhub untuk menentukan besaran tarif ojol yang baru sesuai dengan yang diusulkan para pengemudi.
"Ternyata juga sesuai dengan formulasi tarif dari hasil berbagai survei yang dilakukan oleh Litbang Ditjen Hubdat, Kemenhub RI atas biaya jasa tarif ojol," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, setelah tarif baru berlaku mulai 16 Maret, pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online.
(toy/eds)