Ojek online (ojol) mengalami kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp 150 per km mulai 16 Maret. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk ojol yang beroperasi di Zona II. Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
Lantas apakah aplikator ojol siap mematuhi keputusan tersebut?
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menjelaskan pihaknya sebagai penyedia jasa menghormati keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan kenaikan tarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Grab Indonesia, ada komentar sedikit, pertama kami menghormati, Pak Dirjen (Perhubungan Darat) untuk keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan kami akan beradaptasi dengan skema baru sesuai keputusan," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Pihaknya berharap kenaikan tarif bisa meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
"Karena ini untuk tarif Jabodetabek, kita akan komunikasikan kepada rekan-rekan kami mitra pengemudi di Jabodetabek. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami, juga baik untuk kelangsungan industri ojol secara keseluruhan. Jadi kita welcome," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menjelaskan pihaknya bakal mematuhi keputusan tersebut.
"Kami dari Gojek pada prinsipnya kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan memang dari Gojek senantiasa berusaha selalu meningkatkan, baik keamanan, keselamatan maupun kenyamanan," tambahnya.
Baca juga: Pro Kontra Tarif Ojol Naik Rp 100/Km |
(toy/eds)