Pajak Gajian Ditanggung Pemerintah, Ampuh Dongkrak Daya Beli?

Pajak Gajian Ditanggung Pemerintah, Ampuh Dongkrak Daya Beli?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 14:14 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah memberikan insentif untuk masyarakat dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Insentif ini rencananya diberikan untuk pekerja di sektor manufaktur. Langkah ini diambil agar daya beli tetap stabil di tengah gempuran imbas Corona.

Apakah kebijakan tersebut ampuh mendongkrak daya beli? Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai stimulus tersebut belum mampu mendorong daya beli.

"Pasti tidak cukup apalagi di tengah kondisi seperti sekarang ini, tapi pemerintah patut diapresiasi karena mau bergerak cepat," kata dia di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3/2020).


Dia menyebutkan, saat ini pemerintah juga harus memperhatikan masalah perlambatan ekonomi yang sudah sangat genting. Jika tak segera diatasi maka dampak terburuknya akan menghantam sektor keuangan.

"Ini masalahnya adalah ketidakpastian yang besar, investor itu kan butuh kepastian khususnya di sektor keuangan. IHSG sekarang turun, nilai tukar rupiah melemah tapi sekarang otoritas seperti BI punya kesadaran yang cepat," ujarnya.

Menurut Piter, stimulus fiskal ini diharapkan bisa memperbaiki perekonomian walaupun masih dalam konteks menahan 'badai' yang saat ini menerpa Indonesia.

"Memang harus ditinjau lagi 6 bulan, kalau belum membaik juga perlu diperpanjang dan diperluas sekarang ini harus dihitung lagi berapa rupiah insentif yang dibutuhkan," ujar dia.




(kil/hns)

Hide Ads