6 Bulan Gajian Bebas Pajak untuk Pekerja Manufaktur

6 Bulan Gajian Bebas Pajak untuk Pekerja Manufaktur

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 18:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: detikcom
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan (PPh), mulai dari PPh 21, 22 dan 25. Insentif itu merupakan bagian dari sederet insentif dalam paket stimulus ekonomi jilid II.

Untuk PPh 21, pemerintah akan membebaskan pajak dari penghasilan pekerja selama 6 bulan. Itu artinya gaji yang akan diterima full tanpa ada potongan.

Namun insentif itu dikhususkan untuk sektor manufaktur. Termasuk untuk insentif PPh 22 dan 25.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kami sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan melaporkan ke bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya memang untuk sektor manufaktur itu PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan restitusi PPN," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Sektor manufaktur dipilih lantaran dianggap sebagai sektor yang paling terpukul dari wabah virus corona. Apalagi WHO susah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi.

ADVERTISEMENT

"Pertama sektor yang sangat terpukul dengan adanya kemarin sudah diumumkan oleh WHO pandemi flu itu yang utama adalah sektor manufaktur, setelah tourism. Jadi paket kedua ini kami persiapkan untuk sektor manufaktur," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.




(das/fdl)

Hide Ads