Aturan PPh 21 hingga 25 yang Bikin Gajian Full Selama 6 Bulan

Aturan PPh 21 hingga 25 yang Bikin Gajian Full Selama 6 Bulan

Puti Yasmin - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 17:05 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
PPh 21/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Keuangan akan membebaskan Pajak Penghasilan atau PPh 21 hingga PPh 25 selama 6 bulan. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima gaji full tanpa potongan.

Keputusan tersebut dilakukan guna mendorong daya beli masyarakat di tengah wabah virus corona. Rencananya, kebijakan pembebasan PPh 21 hingga 25 akan dilakukan pada April mendatang.

Isi aturan PPh 21 hingga 25:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PPh 21

Pengertian PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dalam bentuk apapun sehubung dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak.

Aturan PPh 21, 22, dan 25 akan berlaku khusus untuk sektor manufaktur. Sebab, pemerintah menilai sektor tersebut menjadi yang paling terpukul dari pandemi virus corona.

ADVERTISEMENT

2. PPh 22

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, PPh 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan, pemerintah akan melakukan relaksasi PPh pasal 22 impor selama 3 bulan.

3. PPh 25

Terakhir, PPh 25 adalah pajak yang berlaku pada orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha sehingga diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

Untuk PPh 25, pemerintah akan mengurangi sebesar 25-50% pajak yang seharusnya dibebankan. Dengan begitu, pemerintah berharap PPh 21 hingga 25 bisa mempertahankan daya beli masyarakat.




(pay/erd)

Hide Ads