Pekerja Manufaktur Gajian 6 Bulan Bebas Pajak

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Pekerja Manufaktur Gajian 6 Bulan Bebas Pajak

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 21:00 WIB
Pekerja Manufaktur Gajian 6 Bulan Bebas Pajak
Ilustrasi gaji/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance, Kamis (12/3/2020) adalah kebijakan pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) demi menggenjot daya beli di tengah serangan corona. Kebijakan yang berlaku selama 6 bulan ini menyasar para pekerja di sektor manufaktur.

Jika tak ada perubahan jadwal, pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut Jumat (13/3) pukul 10.00 di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta. Selain itu, berita terpopuler lainnya adalah kritik terhadap pemerintah yang menerapkan kebijakan tersebut hanya pada pekerja manufaktur. Seharusnya, kebijakan itu diterapkan pada semua sektor pekerjaan yang dikenai pajak.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini:

Gajian Bebas Pajak untuk Pekerja Manufaktur

Ilustrasi THR Ilustrasi gaji/Foto: Muhammad Ridho
Untuk menopang roda perekonomian, pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak. Salah satunya pembebasan pajak gaji atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak mulai dari PPh 21, 22 hingga 25. Namun insentif itu dikhususkan untuk sektor manufaktur.

"Sekarang kami sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan melaporkan ke bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya memang untuk sektor manufaktur itu PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan restitusi PPN," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca selengkapnya di sini: Perhatian! Gajian Bebas Pajak Buat Pekerja Manufaktur

Aturan Gaji Bebas Pajak Diumumkan Besok

Ilustrasi THR Ilustrasi gaji/Foto: Muhammad Ridho
Untuk menyelamatkan perekonomian dari wabah virus corona, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi kedua. Insentif yang ada di dalam terkait fiskal maupun non fiskal.

Paket stimulus ekonomi kedua ini termasuk di dalam insentif pajak. Salah satunya pembebasan pajak atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan untuk pekerja industri manufaktur.

Namun Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih enggan menjelaskan secara rinci paket stimulus tersebut. Sebab pihaknya sudah menjadwalkan untuk menggelar konferensi pers terkait hal tersebut besok.

"Besok akan kita umumkan jam 10 di kantor Kemenko, semuanya," ujarnya singkat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca selengkapnya di sini: Aturan Gaji Bebas Pajak Diumumkan Besok

Gajian Bebas Pajak Harusnya untuk Semua Pekerja

Ilustrasi THR Foto: shutterstock
Pemerintah memberikan insentif gaji bebas pajak hanya untuk pekerja di sektor manufaktur. Seharusnya, pemerintah memberikannya ke semua sektor industri

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan virus corona (covid-19) telah menyerang seluruh sektor industri, baik di hulu maupun hilir.

"Tidak terkecuali misalkan ritel atau jasa-jasa, seperti pendidikan. Jadi prinsipnya semua harus dipandang penting," kata Darussalam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Darussalam memahami sektor manufaktur terdampak sangat dalam. Apalagi bahan baku industri nasional banyak yang berasal dari China. Hanya saja dirinya meminta pemerintah tetap selektif dalam memberikan insentif jilid kedua ini.

Baca selengkapnya di sini: Gaji 6 Bulan Bebas Pajak Harusnya untuk Semua Pekerja!

Dampak Ngeri Corona ke Ekonomi RI

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat realisasi pertumbuhan ekonomi secara kumulatif atau sampai September 2018 sebesar 5,17%. Foto: Agung Pambudhy
Virus corona yang sudah menyebar ke berbagai negara makin banyak menelan korban. Selain korban jiwa, pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terdampak juga akan mengalami penurunan, termasuk ke Indonesia.

Apa saja dampak virus corona ke Indonesia?

Bank Indonesia (BI) bahkan mengkaji ulang proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Sebelumnya pada rapat dewan gubernur (RDG) BI periode Februari 2020, bank sentral menurunkan proyeksi ekonomi menjadi 5%-5,4% lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelumnya 5,1%-5,5%.

"Dengan merebaknya tadi (virus corona), kita harus hitung ulang. Sedang dalam proses, nanti akan kita umumkan di RDG ke depan, mungkin lebih rendah dari itu karena dampaknya lebih luas," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca selengkapnya di sini: Corona Makin Menyebar, Ini Dampak Ngerinya ke Ekonomi RI

MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Nasib yang Sudah Bayar?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan. Foto: Pradita Utama
BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran. Hal itu disampaikan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari usai Sarasehan antara BPJS Kesehatan bersama Polri di Hotel Patra Semarang.

"Putusan MA belum diterima secara fisik. Berarti BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya," kata Andayani, Kamis (12/3/2020).

Jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari atau kapan.

"Nanti kalau sudah diterima, dipelajari, koordinasi kementerian dan lembaga nanti perintah ke BPJS Kesehatan seperti apa," jelas Andayani.

"Iya (tarif iuran belum berubah), berlakunya kapan belum tahu, berlakunya apakah Januari atau kapan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini: MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik, yang Terlanjur Bayar Bagaimana?
Halaman 2 dari 6
(hns/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads