Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keputusan pemerintah menambah empat hari libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta sebagai keputusan yang mendadak. Hal ini dinilai dapat mengganggu rencana bisnis dan kinerja serta target perusahaan yang sudah disusun sejak awal tahun lalu.
"Penambahan cuti ini sifatnya tiba-tiba sehingga mengganggu planning, kinerja dan target perusahaan di berbagai sektor lain selain pariwisata karena periode kerja normal menjadi lebih singkat," ujar Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada detikcom, Senin (9/3/2020)
Selain itu, penambahan jadwal cuti bersama tersebut juga berisiko menambah beban perusahaan sebab mau tak mau tetap harus memberi tambahan terhadap biaya tenaga kerja yang lembur saat libur berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila perusahaan ingin tetap beroperasi selama cuti bersama, maka tambahan biaya tenaga kerja akan meningkat karena ketentuan kompensasi lembur yang berlaku saat ini," tambahnya.
Simak Video "Video Libur Lebaran Siswa Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret 2025"
[Gambas:Video 20detik]