Pengusaha Energi Panas Bumi Minta Insentif
Rabu, 07 Des 2005 16:21 WIB
Jakarta - Pengusaha energi listrik panas bumi meminta kepada pemerintah agar memberikan sejumlah insentif karena saat ini kesulitan mengembangkan usahanya."Kita ingin agar pemerintah memberikan insentif terhadap energi panas bumi. Sektor lain diberikan insentif, kenapa panas bumi tidak," kata Suryadharma, Director Asosiasi Panas Bumi Indonesia di sela rapat kerja (raker) Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (7/12/2005).Insentif yang diharapkan tersebut antara lain penghapusan bea masuk peralatan pembangkit energi panas bumi dan penghapusan pajak impor barang modal."Pajak impor untuk sektor migas itu sudah dihilangkan, kenapa panas bumi kok masih dibebankan," tanya Surya.Insentif lainnya adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk eksplorasi panas bumi, yang terkait dengan risiko kerugian eksplorasi panas bumi yang cukup tinggi."Mestinya PPN jangan dibebankan dulu kepada kami, nanti kalau sudah produksi baru dibebankan," ujar Surya.Pemberian insentif tersebut diharapkan mendorong berkembangnya energi alternatif lain, selain minyak yang saat ini terus menurun jumlahnya.Pengusaha energi panas bumi juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang jelas lewat peraturan pemerintah (PP) mengenai bagi hasil antara pusat dengan daerah."Dalam UU memang sudah ditetapkan 80 persen pusat dan 20 persen daerah, tapi ini yang belum jelas dan belum diatur oleh PP. Apakah ini penerimaan negara atau penerimaan negara setelah pajak, setahu saya penerimaan negara ya termasuk pajak," papar Surya.Untuk tahun 2006, energi panas bumi diproyeksikan bertambah sekitar 110 megawatt (MW) dari Darajat di Garut, dari Lahedong Sulawesi Utara 40 MW, dan Hamojang 60 MW. Sehingga tahun depan ada penambahan sekitar 210 MW.Panas bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi, berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur-unsur lain yang dikandung panas bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi.Pada prinsipnya dalam kegiatan panas bumi yang ditambang adalah air panas dan uap air.
(ir/)











































