PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri

PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 16 Mar 2020 16:33 WIB
Usai libur Lebaran, PNS di DKI Jakarta kembali bekerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tingkat kehadiran di hari pertama ini mencapai 99,73 persen.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat negara menunda perjalanan dinas ke luar negeri. Hal itu untum mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

"Instansi pemerintah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).

Bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlanjur melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19, atau pernah berinteraksi dengan penderita yang sudah terkonfirmasi Covid-19 segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui Telepon 119 saluran 9 atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya juga meminta para ASN untuk membatasi perjalanan dinas di dalam negeri dengan mempertimbangkan urgensinya.

"Pejalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat skala prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lalu hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas, seluruh penyelengaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu.

Kegiatan di atas diutamakan diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

"Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat," tambahnya.




(toy/fdl)

Hide Ads