Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH). Langkah ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK sudah menerapkan WFH sejak kemarin, (16/3) sampai (31/3) mendatang. Tak membedakan posisi dan jabatan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.
Namun, PPATK memastikan proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Selain itu, PPATK juga membentuk Emergency Response Team (ERT), serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering.
"Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia," pungkasnya.
(ara/ara)