Gula hingga Mi Instan, Ini Sembako yang Dibatasi Pembeliannya

Gula hingga Mi Instan, Ini Sembako yang Dibatasi Pembeliannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 15:06 WIB
Gula hingga Mi Instan, Ini Sembako yang Dibatasi Pembeliannya
Ilustrasi (Vadhia Lidyana/detikFinance)
Jakarta -

Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian bahan pokok dan penting di toko swalayan. Pesan ini diberikan Polri lewat surat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg). Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg.

Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," bunyi surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bapokting, yang dikutip detikcom, Selasa (17/3/2020).

Polri juga meminta kepada para peritel melakukan koordinasi lebih lanjut, khususnya bila ada informasi tindakan spekulan. Bila pengusaha melihat ada tindakan spekulan diminta langsung menghubungi Satgas Pangan Polri.

ADVERTISEMENT

"Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mail satgaspanganpolri@gmail.com," tulis Mabes Polri dalam suratnya.




(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads