Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar segala aktifitas sosial dapat segera dikurangi untuk mencegah penyebaran corona. Beberapa Kementerian atau Lembaga hingga perkantoran pun menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi karyawannya.
Lalu, apakah setiap karyawan yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)? BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menjamin setiap karyawan yang bekerja dari rumah tetap mendapat JKK.
"Para pekerja peserta BP Jamsostek ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BP Jamsostek," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.
"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada," tegasnya.
Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BP Jamsostek yang juga melakukan skema WFH.
"Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing," papar Agus.
Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan Thermal Gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, Hand Sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.
"Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," tambahnya.
Peserta dapat langsung mengajukan antrian online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.
"Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama," tutup Agus.
(fdl/fdl)