Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi sederet Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan selama 10 tahun terakhir. Termasuk permen yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
"Ada beberapa permen-permen yang kami revisi dari 10 tahun terakhir ini," kata Edhy usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Kamis (19/3/2020).
Edhy menjelaskan permen-permen yang akan direvisi berdasarkan klaster. Untuk usaha perikanan tangkap ada 4 permen yang akan di revisi, di antaranya:
- Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Permen KP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
- Permen KP Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan
- Permen KP Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Edhy mengatakan, keempat permen itu akan dijadikan satu permen. Harapannya agar bisa terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia.
"Ini diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan karena memang walau sudah ada izin 1 jam," tuturnya.
Kemudian terkait pemanfaatan zona ekonomi eksklusif, Edhy akan mendorong kapal Indonesia bisa menangkap ikan di laut lepas. Sebab Indonesia juga memiliki jatah untuk menangkap ikan di laut lepas.
Terkait hal itu dirinya juga akan mengatur tentang penggunaan alat tangkap ikan. Termasuk yang selama ini diributkan yakni cantrang. Aturan cantrang yang menjadi andalan di era Susi Pudjiastuti tersebut akan direvisi.
"Kenapa cantrang, bagaimana cantrang. Ini akan atur kelola dan revisi Permen KP Nomor 71 tahun 2016. Diharapkan ini tidak ada lagi dualisme antara nelayan modern tradisional. Secara prinsip akan diatur dan semoga kita bisa manfaatkan tanpa harus merusak sumber daya laut," tambah Edhy.
Aturan tentang lobster hingga kapal penangkap ikan di era Susi Pudjiastuti tak luput dari revisi. Langsung klik di sini
Simak Video "Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono Penuhi Panggilan KPK"
[Gambas:Video 20detik]