Sederet Aturan Era Susi Direvisi Edhy Prabowo, Ini Daftarnya

Sederet Aturan Era Susi Direvisi Edhy Prabowo, Ini Daftarnya

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 17:12 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/Foto: Ibnu/detikcom
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi sederet Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan selama 10 tahun terakhir. Termasuk permen yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

"Ada beberapa permen-permen yang kami revisi dari 10 tahun terakhir ini," kata Edhy usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Kamis (19/3/2020).

Edhy menjelaskan permen-permen yang akan direvisi berdasarkan klaster. Untuk usaha perikanan tangkap ada 4 permen yang akan di revisi, di antaranya:

- Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Permen KP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
- Permen KP Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan
- Permen KP Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah

Edhy mengatakan, keempat permen itu akan dijadikan satu permen. Harapannya agar bisa terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia.

"Ini diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan karena memang walau sudah ada izin 1 jam," tuturnya.


Kemudian terkait pemanfaatan zona ekonomi eksklusif, Edhy akan mendorong kapal Indonesia bisa menangkap ikan di laut lepas. Sebab Indonesia juga memiliki jatah untuk menangkap ikan di laut lepas.

Terkait hal itu dirinya juga akan mengatur tentang penggunaan alat tangkap ikan. Termasuk yang selama ini diributkan yakni cantrang. Aturan cantrang yang menjadi andalan di era Susi Pudjiastuti tersebut akan direvisi.

"Kenapa cantrang, bagaimana cantrang. Ini akan atur kelola dan revisi Permen KP Nomor 71 tahun 2016. Diharapkan ini tidak ada lagi dualisme antara nelayan modern tradisional. Secara prinsip akan diatur dan semoga kita bisa manfaatkan tanpa harus merusak sumber daya laut," tambah Edhy.

Aturan tentang lobster hingga kapal penangkap ikan di era Susi Pudjiastuti tak luput dari revisi. Langsung klik di sini



Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Salah satu yang akan direvisi adalah budi daya lobster.

"Kami juga melaporkan Permen 56 Tahun 2016, yaitu pengelolaan lobster. Kita nanti akan dalam hal ini kami akan lakukan revisi tentang budidaya lobster itu sendiri dan diharapkan dengan revisi itu budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," terangnya.

Edhy menambahkan, tentunya dengan pengaturan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi masalah kekhawatiran berkurangnya jumlah lobster di perairan Indonesia. Apalagi menurutnya lobster sangat mudah berkembang biak.

"Lobster itu sendiri sebenarnya kalau dari sisi jumlah telur yang ada di Indonesia dengan kemampuan dia untuk bertelur itu 1 lobster bisa lebih dari 1 juta telur. Kebayang tidak, kalau 1 juta kemarin kami hitung dengan 500 ribu itu sudah ada 27 miliar telur lobster di Indonesia. Itu pun dengan asumsi hanya 1 kali aja dia melakukan bertelur. Bayangkan kalau dia 1 lobster bisa lakukan 4 kali bertelur 1 tahun," terangnya.

Terkait kepiting, juga akan direvisi berkaitan dengan ukuran berat maksimal yang boleh diekspor yakni 100 gram. Sebab menurutnya aturan itu menghambat untuk kepiting soka yang rata-rata dipasarkan dalam berat sekitar 80-90 gram.

"Nah ini diharapkan revisi ini permen 56 ini pelaku usaha kepiting soka akan hidup lagi. Nanti akan dievaluasi," ucapnya.


Kemudian Edhy juga akan merevisi permen era Susi lainnya seperti Permen KP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Lalu juga akan menyempurnakan Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Permen KP Nomor 15 Tahun 2016.

"Ini menjadi banyak perdebatan juga karena dulu pelaku pembudidaya di pesisir Indonesia akibat diberlakukan permen ini tidak lagi bisa jual kerapu. Mereka datang jual mudah. Sekarang tidak mudah menjualnya. Semoga dengan ini pembudidaya kerapu bangkit lagi," tutupnya.



Simak Video "Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono Penuhi Panggilan KPK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads