Turis Asing Mau Refund Pajak Via Email Mulai Besok

Turis Asing Mau Refund Pajak Via Email Mulai Besok

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2020 13:30 WIB
Di tengah gempuran corona, aktivitas di Bandara Seokarno-Hatta terlihat masih normal pada Selasa (17/3/2020). Berikut foto-foto suasana terkininya.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan proses pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan pribadi khusus para turis atau pemegang paspor luar negeri dilakukan via surat elektronik alias email. DJP memutuskan menutup sementara layanan tatap muka pada proses VAT refund for tourists mulai berlaku pada esok hari, Kamis (26/3/2020). Sehingga layanan tatap muka sementara ditiadakan.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, Jakarta, Rabu (25/3/2020), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keputusan itu sebagai upaya menyikapi penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia, serta upaya mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fugsi serta layanan otoritas pajak nasional.

Keputusan ini tertuang pada Surat Pengumuman Nomor 43/PJ/2020 tentang pengumuman penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan para turis jika ingin memproses kewajiban pajaknya. Pertama melalui layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak. Lalu, turis asing mengirimkan email dengan subject VAT Refund, serta menyampaikan juga nomor rekening atas nama yang bersangkutan dan nama bank tujuan transfer.


Selanjutnya, turis asing juga diminta untuk scan sejumlah dokumen, mulai dari foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan tersebut, dan foto barang bawaan yang dibeli.

Berikut beberapa alamat email yang bisa dimanfaatkan oleh para turis untuk melakukan refund. Pertama, Bandara Ngurah Rai Denpasar, KPP Pratama Badung Selatan, email: vatrefund.badungselatan@pajak.go.id

Kedua, Bandara Soekarno Hatta, KPP Pratama Tangerang Barat, email: kpp.402@pajak.go.id . Ketiga, Bandara Juanda Sidoarjo, KPP Pratama Sidoarjo Utara, email: kpp.643@pajak.go.id .

Keempat, Bandara Kuala Namu Medan, KPP Pratama Lubuk Pakam, email: kpp.125@pajak.go.id . Kelima, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, KPP Pratama Wates, email: kpp.544@pajak.go.id

Proses refund PPN bagi pemegang paspor luar negeri diatur dalam Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019, turis asing bisa meminta pengembalian PPN secara tunai dengan minimal Rp 500.000, yang dapat diakumulasikan dari struk belanja lebih dari satu toko ritel yang berpartisipasi dalam skema Value Added Tax (VAT) Refund for Tourist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko tersebut paling sedikit sebesar Rp 50.000 dan paling besar Rp 5 juta. Sementara jika nilai PPN turis asing tersebut melebihi Rp 5 juta, pengembaliannya tidak bisa dilakukan secara tunai.

Melainkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening turis asing tersebut. Dengan adanya surat penguman dari Dirjen Pajak hari ini, maka seluruh pengembalian PPN barang bawaan turis asing dilakukan secara non tunai atau langsung masuk ke rekening turis asing tersebut.




(hek/hns)

Hide Ads