Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal permintaan Pemerintah Daerah untuk menutup bandara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan bandara harus mendapatkan restu darinya.
Novie mengatakan penutupan bandara adalah wewenang Kemenhub. Permintaan penutupan bandara harus dievaluasi dahulu oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ungkap Novie lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (26/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novie menjelaskan bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang. Bandara juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Setiap bandara juga mempunyai fungsi sebagai landasan pendaratan alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. Novie pun menegaskan bahwa pelayanan navigasi penerbangan lewat AirNav Indonesia juga tidak dapat ditutup.
"Bandara juga akan digunakan untuk melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan dan medis (medivac evacuation), serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," ujar Novie.
Novie mengatakan pada dasarnya memang larangan penerbangan bisa dilakukan, terlebih untuk menekan penyebaran virus corona. Hanya saja, evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu, sosialisasi pun harus dilakukan pada Badan Usaha Angkutan Udara sebagai operator, dan masyarakat sebagai konsumen.
"Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," kata Novie.
"Namun perlu dilakukan juga sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyebut Pemprov Sumbar sudah mengirimkan surat melalui Sekretaris Daerah kepada Kementerian Perhubungan. Nasrul mengungkapkan melalui surat tersebut Pemprov Sumbar meminta penerbangan di Bandara Minangkabau ditutup sementara.
"Sekarang ini masih ada eksodus dari Jakarta. Hari ini Pak Gubernur, dan kita sudah sepakat, membuat surat kepada Menteri Perhubungan, kalau bisa penerbangan ke Sumbar disetop dulu. Karena eksodusnya luar biasa. Malahan jumlah penerbangan bertambah," kata Nasrul, Selasa (24/3/2020).
(ara/ara)