Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perpres itu telah diundangkan pada 12 Maret 2020 yang lalu.
Untuk sanksi kepada kementerian/lembaga tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi, pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. disinsentif anggaran.
Disinsentif anggaran yang dimaksud dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran dan/atau penajaman/refocusing anggaran.
Sebaliknya, Menteri Keuangan juga bisa memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga dengan kinerja yang baik. Penghargaan dapat berupa:
a. piagam/tropi penghargaan
b. publikasi pada media massa nasional dan/atau
c. insentif.
Insentif yang dimaksud dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Begitu juga dengan penghargaan dan sanksi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.
(das/dna)