Kementerian hingga Pemda Berani Main Anggaran Bisa Diungkap ke Media

Kementerian hingga Pemda Berani Main Anggaran Bisa Diungkap ke Media

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 15:35 WIB
foto profil
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Pemerintah pusat kini mengawasi betul penggunaan anggaran kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah. Bahkan pemerintah pusat kini bisa memberikan sanksi jika kinerja penggunaan anggarannya buruk melalui Kementerian Keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Perpres itu telah diundangkan pada 12 Maret 2020 yang lalu.

Untuk sanksi kepada kementerian/lembaga tertuang dalam Pasal 8 yang berbunyi, pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa:

a. teguran tertulis;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. disinsentif anggaran.

Disinsentif anggaran yang dimaksud dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran dan/atau penajaman/refocusing anggaran.

Sebaliknya, Menteri Keuangan juga bisa memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga dengan kinerja yang baik. Penghargaan dapat berupa:

a. piagam/tropi penghargaan
b. publikasi pada media massa nasional dan/atau
c. insentif.

Insentif yang dimaksud dapat berupa tambahan anggaran kegiatan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian/lembaga akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Begitu juga dengan penghargaan dan sanksi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.


(das/dna)

Hide Ads