Tak Perlu RIPH, Importir Bawang Wajib Patuhi 4 Syarat Ini

Tak Perlu RIPH, Importir Bawang Wajib Patuhi 4 Syarat Ini

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 20:00 WIB
Bawang putih impor
Foto: Vadhia Lidyana


Berikut persyaratan yang tetap wajib dilengkapi pengusaha untuk impor bawang putih dan bombai:

1. Phytosanitary Certificate (PC) yang diterbitkan otoritas Karantina Negara asal

"Ini sudah kesepakatan internasional. Sehingga impor bawang putih dan bombai harus dilengkapi dokumen PC itu. Kalau itu tidak ada pasti kita tolak barang ini, nggak boleh masuk ke negara kita," ujar Ali.

2. Prior Notice sebelum pengapalan

"Kemudian ada prior notice, ini juga dari dari negara asal, tanggal keberangkatan, ketibaan, kira-kira begitu isinya," imbuh dia.

3. Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang telah diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian, atau Health Certificate (HC) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Negara asal

"Yang terpenting adalah informasi kesehatan atau keamanan pangan dari barang yang masuk ini. Itu namanya kita sebut Certificate of Analysist (CoA) itu dari laboratorium yang telah teregistrasi oleh kita di negara asal," papar Ali.

4. Bill of Loading atau Airway Bill untuk memastikan waktu pengapalan dan jumlah consignment yang diimpor

"Ini untuk memastikan waktu pengapalan dan jumlah consignment atau berapa kontainer total yang dia kirim. Nah itu kita harus tahu, kita harus periksa ditambah kemudian pemeriksaan fisik daripada media pembawa," urainya.


Selain 4 persyaratan di atas, Barantan juga akan meminta kesediaan para importir untuk menandatangani bahan evaluasi terkait RIPH. Barantan akan mencatat importir apakah memiliki atau tidak memiliki RIPH hanya sebagai bahan evaluasi untuk Direktorat Jenderal Teknis penerbit RIPH, Satgas Pangan, Kemendag sebagai penerbit SPI, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian/Lembaga lain yang membutuhkan.

"Barantan diizinkan mencatat itu. Jadi kita mencatat teman-teman mitra ini apakah dia sudah memiliki RIPH atau belum, yang nanti jadi masukkan bagi Dirjen teknis apakah Kemendag dan Kementan, termasuk Ketua Satgas Pangan, dan tentunya Kemenko Perekonomian. Jadi itu artinya keputusan rakornis itu. Jadi itu yang kita jalankan," pungkas Ali.


(hns/hns)

Hide Ads