Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Senin (30/3/2020) tentang jangka waktu PNS bekerja dari rumah diperpanjang hingga 21 April. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan PNS bekerja dari rumah bukan libur, dan jam kerjanya juga mengikuti waktu yang sudah ditentukan.
Selain kerja dari rumah, PNS juga tidak diperkenankan mudik demi mencegah penularan corona (covid-19). Jika nekat mudik, maka siap-siap dijatuhi sanksi. Aturan sanksi itu diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan program kerja dari rumah alias work from home (WFH) bukan hari libur untuk para pegawai negeri sipil. PNS diminta untuk tetap bekerja.
Tjahjo mengatakan WFH untuk PNS akan diperpanjang sampai 21 April ke depan. Untuk itu, Tjahjo menekankan agar semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah.
"Jadi 3 minggu ke depan pada intinya tidak ada libur, semua PNS tetap kerja! Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda Pemerintah Daerah untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah," tegas Tjahjo saat melakukan video conference, Senin (30/3/2020).
Baca selengkapnya di sini:
PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April, Tjahjo Kumolo: Tidak Libur!Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE no. 36/2020, dikutip detikcom, Senin (30/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: PNS Dilarang Mudik!
Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk untuk mudik. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bagi yang nekat melakukan mudik ada sanksi menanti. Dia menjelaskan sanksinya berupa hukuman disiplin pegawai yang tercantum dalam PP 53 tahun 2010.
"Ada (sanksinya). Berdasar PP 53 tentang Disiplin Pegawai," ujar Dwi kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.
Baca juga: Instansi Harus Data PNS yang Terindikasi Corona
Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Wabah virus corona masih menyebar di Indonesia. Angka kasus positif virus ini sudah mencapai ribuan orang. Opsi mengisolasi wilayah alias lockdown pun makin gencar disuarakan.
Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pun menyarankan hal ini untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Lewat keterangan tertulisnya, Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J. Rachbini dan Peneliti LP3ES Fachru Nofrian mengatakan hingga kini pemerintah terlalu angkuh untuk terus menyatakan tidak mau melakukan lockdown.
"Pemerintah dengan angkuhnya menyatakan tidak ada lockdown! Sudah begitu banyak yang memberikan saran tetapi nampaknya keras kepala, ciri kepemimpinan seolah-olah kuat, tetapi menghadapi masalah dalam manajemen yang krisis," tulis kedua ekonom, lewat keterangan yang diterima Minggu (29/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: RI Disarankan Segera Lockdown!
Menteri Keuangan Negara bagian Hesse, Jerman, Thomas Schaefer melakukan bunuh diri karena kekhawatiran yang tinggi atas dampak penyebaran wabah corona terhadap perekonomian negara tersebut.
Dikutip dari the Straits Times, Minggu (29/3/2020), pria berumur 45 tahun tersebut sebelumnya ditemukan tak bernyawa di dekat jalur kereta api pada Sabtu (28/3/2020) waktu setempat.
Kantor kejaksaan Wiesbaben meyakini kematian sang menteri merupakan akibat bunuh diri.
"Kami sangat kaget dan tak percaya. Dan di luar itu semua, kami sangat sedih," kata Perdana Gubernur Hesse, Volker Bouffier, Minggu (29/3/2020).
Baca selengkapnya di sini: Khawatir Dampak Virus Corona, Menteri di Jerman Bunuh Diri
Halaman Selanjutnya
Halaman