Cegah Warga Mudik, Bus AKAP Dilarang Keluar-Masuk Jakarta?

Cegah Warga Mudik, Bus AKAP Dilarang Keluar-Masuk Jakarta?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2020 06:01 WIB
Penumpang menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Kementerian Perhubungan mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta - Di tengah wabah corona yang makin meluas di Indonesia, beberapa perantau dari Jakarta dan sekitarnya banyak yang colong start untuk melakukan mudik sebelum waktunya. Dari laporan Presiden Joko Widodo setidaknya 14 ribu orang sudah melakukan mudik dini.

Sementara itu, PT KAI sebagai operator angkutan kereta api sudah membatalkan jadwal pemberangkatan dari Jakarta. Angkutan darat pun direncanakan akan dibatasi juga dari Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sendiri sudah siap untuk melarang perjalanan bus antar kota antar provinsi dari dan ke Jabodetabek. Hanya saja, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan pelarangan mudik.

"Memang belum, tapi kalau ada perintah pak Luhut (Menhub Ad Interim) kami akan lakukan, kami sih sudah konsolidasi. Saya nggak berani berhentikan kalau belum ada keputusan dari pusat, sejauh ini ya cuma imbauan jangan mudik saja," kata Budi kepada detikcom, Senin (30/3/2020).

Budi mengaku pihaknya sendiri menginginkan agar mudik dilarang, pemerintah daerah pun mulai banyak yang menolak bus dari Jabodetabek masuk ke daerahnya.

"Ini Pemkab Pemda sudah banyak yang minta untuk bus diberhentikan. Saya tegaskan lagi, saya nggak berani berhentikan kalau belum ada keputusan dari pusat," kata Budi.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani menambahkan bahwa soal pelarangan bus keluar masuk Jabodetabek, menunggu keputusan ratas dengan Jokowi. Pihaknya sendiri sudah meminta operator bus bersiap untuk pelarangan.


"Kami tunggu perintah di ratas nanti baru kita lakukan pembatasan bus keluar masuk Jabodetabek. Saya juga sudah infokan untuk siap-siap aja ke operator sambil menunggu putusan Pemerintah," kata pria yang akrab dipanggil Yani ini kepada detikcom.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah mengeluarkan surat pelarangan operasi untuk bus antarkota antarprovinsi, hanya saja kebijakan ini enggan dilakukan. Apa alasannya?

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan operasional layanan bus antar kota antarprovinsi (AKAP), antar jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dihentikan. Usulan tersebut tertuang dalam surat dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo nomor 1588/I.819.611 tanggal 30 Maret 2020, yang ditujukan kepada Ketua DPD DKI Jakarta, para pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata.

Namun, menurut Syafrin, usulan tersebut belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, Dishub DKI masih menunggu keputusan akhir dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," ujar Syafrin kepada detikcom.

Hingga sore ini, Dishub DKI Jakarta belum memperoleh surat keputusan dari BPTJ.

"Sesuai video conference pada hari minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Kepala BPTJ, namun sampai saat ini suratnya belum terbit," tutur Syafrin


Berikut poin-poin usulan Dishub DKI Jakarta dalam surat tersebut:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta,
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah Kota Jakarta.
2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana diatur butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.





(ang/ang)

Hide Ads