Rincian Uang Negara Rp 405 T untuk Lawan Corona

Rincian Uang Negara Rp 405 T untuk Lawan Corona

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 06:30 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim

Berikut rinciannya:

Bidang kesehatan Rp 75 triliun digunakan untuk:

- Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
- Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
- Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
- Insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan) dokter umum (Rp 10 juta) perawat Rp 7.5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
- Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta
- Dukungan tenaga medis, serta
- Penanganan kesehatan lainnya.

Anggaran untuk perlindungan sosial Rp 110 triliun:

- PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
- Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan (naik 33%)
- Kartu pra kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
- Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
- Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu
- Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp 25 triliun.


Anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:

- PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
- Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.


Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

(das/ang)

Hide Ads